Penilaian Kompetensi Manajerial Sosiokultural pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur menyambut 18 (delapan belas) peserta dalam kegiatan Penilaian Kompetensi Pegawai yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari, pada tanggal 26–27 Agustus 2025.


Kegiatan ini berlandaskan pada:


UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN (Pasal 27 ayat 2 tentang Sistem Merit),


Permenpan RB No. 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi ASN,


Permenpan RB No. 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta,


Peraturan BKN No. 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS (Pasal 29 ayat 4: hasil penilaian kompetensi berlaku selama 3 tahun).


📌 Tujuan kegiatan: melaksanakan kembali penilaian kompetensi manajerial dan sosiokultural kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang masa berlaku penilaiannya telah berakhir (>3 tahun).


👥 Kolaborasi instansi:

Administrator Penilaian dari Pusat Penilaian Kompetensi ASN–BKN RI, Asesor SDM Aparatur dari Kanreg BKN RI, BKD Provinsi Sulawesi Selatan, BKD Provinsi Kalimantan Selatan, serta Psikolog.