Kunjungan Plt. Badan Kepegawaian Negara (BKN) ke UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai
Samarinda, 25 Juli 2024 Kunjungan Plt. Badan Kepegawaian Negara (BKN) ke UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai jl.Kartini No.13 pada dini hari usai Rapat Koordinasi Pembahasaan dan Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dengan Metode CACT Bagi Instansi Daerah Penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam Kunjungan dini hari oleh Plt. BKN RI Bapak Drs. Haryomo Dwi Putranto, M. Hum, Direktur Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian Bapak Wahyu, S.Kom., M.AP, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Bapak Suharmen, S.Kom., M.Si, Kepala Kantor Regional VIII BKN Bapak Soni Sultana, S.Kom., M.M.S.I, Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN Bapak Bajoe Loedi Hargono, M.M., M.T., M.Sc.
Yang didampingi langsung oleh Kepala BKD Prov.Kaltim Bapak Drs. Deni Sutrisno, M.Si.
Penilaian kompetensi dan potensi merupakan salah satu langkah strategis dalam mendukung percepatan penyelenggaraan manajemen ASN berdasarkan sistem merit guna meningkatkan kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional dan unggul dalam hal kompetensi, kinerja serta disiplin yang baik.
Hal tersebut sejalan dengan regulasi yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni pada Pasal 27 (2) bahwa Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur saat ini memiliki ASN berjumlah 9701 orang. Berdasarkan data dari UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai BKD Provinsi Kalimantan Timur jumlah ASN yang sudah mengikuti penilaian kompetensi dan potensi berjumlah 2451 orang per Juli 2024.